Sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi ikatan dinas, pemerintah Indonesia menggratiskan biaya kulih PKN STAN hingga masa studi selesai. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 yang intinya, mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan di bawah naungan Kementrian Keuangan RI tidak dipungut biaya. Namun, bukan berarti ketika kita kuliah di PKN STAN tidak mengeluarkan biaya sama sekali. Ada beberapa jenis pengeluaran yang harus dibayar ketika kuliah di PKN STAN.
Walaupun biaya studi selama kuliah di PKN STAN dibayar oleh pemerintah, beberapa jenis iuaran wajib berikut ini yang ditanggung sendiri oleh mahasiswa, yaitu:
Biaya di atas merupakan biaya yang wajib dikeluarkan berkaitan langsung dengan PKN STAN. Disisi lain masih ada biaya pribadi yang juga harus kita keluarkan selama kuliah. Antara lain adalah uang untuk membeli buku dan foto copy, uang makan dan tempat tinggal, uang transport serta biaya lain yang berkaitan dengan kebutuhan pribadi. Biaya ini sangat bergantung pada keperluan dan gaya hidup kita masing-masing. Namun jika dilihat secara keseluruhan, biaya kuliah PKN STAN hingga lulus tidaklah sebesar kampus-kampus lain yang menuntut kita untuk mengeluarkan biaya hingga puluhan bahkan ratusan juta.
Recent Comments