Biaya pendaftaran dan tata cara pembayaran PKN STAN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 mengenai Jenis serta Tarif terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku atas Badan Kepegawaian Negara. Sehingga bisa dipastikan anggaran negara yang diberikan dan biaya pendaftaran yang disyaratkan sudah sesuai alokasinya. Dana senilai Rp.350.000 bagi tiap peserta. Dana tersebut […]