Selain KEMENHUB, Begini Perbedaan Kuota di STAN Dari Formasi Reguler, Afirmasi Dan Pola Pembibitan

By Bimbel PKN STAN | 14-09-23 |
Jika sebelumnya kami telah membahas tentang kuota di STAN 2023. Maka untuk kali ini kami akan membahas tentang perbedaan kuota dan juga program yang di gunakan pada saat penerimaan peserta baru.

Begini Perbedaan Kuota di STAN Dari Formasi Reguler, Afirmasi Dan Pola Pembibitan

Kuota di STAN

Perbedaan Program Reguler dan Program Afirmasi dari Kuota di STAN

Pada dasarnya apa sih perbedaan antara Program reguler dengan program afirmasi? Apabila teman-teman semua di sini masih bingung, tenang saja, dalam kesempatan kali ini kami akan memberikan penjelasannya secara detail. Baca juga kuota di Kemenhub yang perlu ketahui.
  1. Program Reguler
Program Reguler merupakan sebuah program khusus untuk penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia. Yang mana di tujukan dalam hal mengisi formasi maupun juga kebutuhan bagi pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, maupun juga untuk Pemerintah Daerah.
  1. Program Afirmasi
Sementara untuk program Afirmasi sendiri yaitu program penerimaan mahasiswa baru yang di khususkan untuk putra-putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, serta Nusa Tenggara Timur. Yaitu untuk mengisi formasi atau kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan. Bagi peserta yang berasal dari Provinsi Papua dan Papua Barat berasal dari program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan non-ADEM/umum. Kira-kira seperti itu perbedaan kuota di STAN antara program reguler dengan program afirmasi di SPMB PKN STAN. Singkatnya yaitu program afirmasi di berikan khusus pada putra-putri terbaik yang berasal dari Indonesia Bagian Timur. Dan bisa di bilang jika Kuota afirmasi tersebut tidak dapat di ganggu gugat oleh pihak manapun.

Persyaratan Pendaftaran STAN Kedinasan Kemenhub

Untuk Anda yang memiliki minat untuk mendaftarkan diri, bisa juga mempelajari dan menyiapkan terlebih dahulu beberapa syarat yang telah di tentukan. Hal tersebut agar Anda bisa dengan mudah mendapatkan kuota di STAN 2023. Di antaranya yaitu sebagai berikut ini:
  1. Lulusan untuk tahun 2021, tahun 2022 maupun juga calon lulusan tahun 2023. Seluruh lulusan pendidikan menengah atas di bawah naungan pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi maupun Kementerian Agama.
  2. Nilai Peserta
  • Khusus untuk lulusan tahun 2021 maupun juga tahun 2022, mempunyai rata-rata nilai ujian dalam ijazah tidak kurang lebih dari 75,00 dengan skala yaitu 100,00.
  • Bagi para calon lulusan tahun 2023, mempunyai nilai rata-rata rapor khusus untuk komponen pengetahuan dalam 5 semester atau semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI dan semester gasal kelas XII tidak kurang dari angka 75,00 dengan skala yaitu 100,00. Dengan menggunakan ketentuan ketika proses pendaftaran ulang yang bersangkutan sudau di nyatakan lulus. Dan juga telah mempunyai rata-rata nilai ujian dalam ijazah tidak kurang dari angka 75,00 dengan skala yaitu 100,00. Simak juga Sekolah Pola Pembibitan Di STAN Kedinasan Kemenhub saat ini membuka seleksi.
  1. Usia maksimal 21 tahun tertanggal 1 September 2023, dengan artian para calon para peserta yang lahir sebelum pada tanggal 1 September 2002 tidak bisa untuk mendaftar.
  2. Peserta harus memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita.
  3. Untuk pendaftar formasi khusus Putra/ dan Putri asal Papua wajib mencantumkan surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang di keluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah di wilayah tersebut.
  4. Peserta dengan kondisi sehat tidak cacat fisik maupun mental, dan juga bebas HIV/AIDS serta wajib bebas narkoba.
Itu dia beberapa perbedaan kuota di STAN Kedinasan Kemenhub dengan sekolah lainnya. Semoga bermanfaat!
Tentang Kami
Kebijakan Privasi