Ada Kuota Pola Pembibitan di STAN, Begini Perubahan Kuota Antar Jalur Di STAN Tiap Tahun

By Bimbel PKN STAN | 13-09-23 |
Politeknik Keuangan Negara atau yang lebih di kenal dengan PKN STAN membuka jalur Kuota Pola Pembibitan. Tidak hanya jalur reguler serta afirmasi kewilayahan untuk Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) pada tahun 2023.

Ada Kuota Pola Pembibitan di STAN, Begini Perubahannya

Kuota Pola Pembibitan

Apa Kuota Pola Pembibitan?

Jalur pembibitan sendiri yaitu sebuah jalur penerimaan mahasiswa baru khusus untuk lulusan pendidikan menengah atas baik di bawah Kemendikbudristek juga Kementerian Agama. Yaitu dengan melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pihak pemerintah daerah. Baca juga Kuota IPDN 2023 di umumkan langsung pada tanggal 18 Agustus 2023). Yang mana nantinya para mahasiswa yang sudah di nyatakan lulus pendidikan dari sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut akan di tempatkan langsung pada instansi pemerintah daerah asal.

Syarat Untuk Pendaftaran Jalur Pembibitan PKN STAN 2023

  1. Khusus untuk lulusan tahun 2021, 2022 maupun juga calon lulusan tahun 2023 seluruh lulusan untuk pendidikan menengah atas. Di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta juga Teknologi.
  2. Nilai Para Peserta
- Untuk lulusan tahun 2021 maupun tahun 2022, mempunyai rata-rata nilai ujian yang ada pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala yaitu 100,00. - Bagi calon lulusan tahun 2023, mempunyai nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan dalam 5 semester atau semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI dab semester gasal kelas XII. Yaitu tidak kurang dari 75,00 dengan skala yaitu 100,00. Dengan menggunakan ketentuan ketika proses daftar ulang yang bersangkutan sudah di nyatakan lulus. Dan juga telah mempunyai rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala yaitu 100,00. - Nilai di atas tentu saja bukan hasil dari pembulatan.
  1. Berusia maksimal 21 tahun tertanggal 1 September 2023. Dalam artian calon peserta yang lahir sebelum pada tanggal 1 September 2002 tidak di perkenankan untuk melakukan pendaftaran. Sementara untuk usia minimal pada tanggal 1 September 2023 yaitu 14 tahun.
  2. Para peserta Jalur Pembibitan tidak di syaratkan mempunyai nilai UTBK-SNBT.
  3. Sehat jasmani & rohani dan juga bebas dari ketergantungan narkoba dengan menggunakan surat keterangan puskesmas setempat
  4. Para peserta tidak pernah di nyatakan lulus dalam pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN di tahun sebelumnya.
  5. Untuk calon peserta Wanita tidak boleh bertato ataupun bekas tato dan juga tidak boleh bertindik di anggota badan lainnya kecuali di telinga dan juga terkecuali yang di peroleh pada ketentuan agama dan adat dengan di buktikan dengan Surat Keterangan dari pemuka agama adat adat di daerahya.
  6. Dan untuk ketajaman penglihatan normal dan tidak memiliki kelainan buta warna parsial maupun buta warna total dengan melampirkan surat keterangan bahwasannya tidak buta warna pada saat pendaftarannya.
  7. Para peserta dengan kondisi sehat tidak cacat fisik maupun mental, dan juga bebas HIV/AIDS serta wajib bebas narkoba. Simak juga Perbedaan Kuota Tiap Jurusan Dan Tiap PTK yang perlu dipahami.
Di tahun 2023, berdasarkan dengan Hae Pengumuman Nomor Peng-37/PKN/2023 yang telah di keluarkan pada tanggal 13 April 2023. Ada enam kabupaten/kota yang bekerja sama dengan pihak PKN STAN untuk jalur pembibitan. Di antaranya yaitu sebagai berikut:
  1. Kabupaten Jember, Jawa Timur
  2. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan
  3. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
  4. Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
  5. Kota Cirebon, Jawa Barat
  6. Kabupaten Bojonegoro, Jatim
Tiap- tiap kabupaten atau kota di atas memperoleh 10 Kuota Pola Pembibitan mahasiswa.
Tentang Kami
Kebijakan Privasi