Mata Kuliah PKN STAN yang Harus Dipelajari
Mata kuliah PKN STAN dibagi menjadi dua macam, yaitu Mata Kuliah Umum (MKU) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK). Mahasiswa harus mengambil mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagai mata kuliah umum. Sedangkan mata kuliah keahlian yang diambil mahasiswa sesuai dengan spesialisasi mereka. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mata kuliah dari setiap spesialisasi PKN STAN.
Mata Kuliah PKN STAN berdasar Spesialisasi
Mata kuliah dan spesialisasi PKN STAN adalah sebagai berikut:
- Tidak berbeda dengan jurusan akuntansi di kampus lain, spesialisasi akuntansi di PKN STAN juga mempelajari mata kuliah yang sama. Mereka akan belajar tentang hukum keuangan negara, auditing dan juga mereka akan dikenalkan tentang pajak.
- Mata kuliah spesialisasi pajak akan lebih mendetail dalam mempelajari perpajakan daripada spesialisasi lain. Mereka akan belajar tentang undang-undang perpajakan dan penentuan tarif pajak. Selain itu mereka belajar bagaimana mengelola pajak yang didapatkan negara agar lebih maksimal.
- Bea cukai. Lulusan spesialisasi bea cukai biasnya ditempatkan di area masuk dan keluarnya barang dari atau ke Indonesia. Para mahasiswa spesialisasi bea cukai belajar tentang peraturan ekspor impor dan juga dibekali pengetahuan tentang bahan-bahan terlarang dalam kegiatan ekspor impor. Untuk spesialisasi bea cukai, mahasiswa melakukan sistem pembelajaran dengan semi militer.
- PBB atau penilai. Mereka dari spesialisasi PBB akan belajar tentang hal yang berurusan dengan pajak bumi dan bangunan. Meraka menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak hingga hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, termasuk didalamnya dalam hal ijin pendirian bangunan.
- Manajemen aset. Spesialisasi manajemen aset belajar tentang pengelolaan aset negara. Selain itu juga belajar tentang utang piutang dan lelang.
Jumlah Mata Kuliah untuk dapat Lulus
Diatas telah dijelaskan mata kuliah PKN STAN dari setiap spesialisasinya. Namun untuk dapat lulus, ada syarat mata kuliah dan nilai yang harus dipenuhi. Antara lain adalah tidak memperoleh nilai D pada mata kuliah umum maupun pada mata kuliah keahlian. Selain itu, mahasiswa tidak boleh mendapat IPK kurang dari 2,40 pada semester gasal dan 2,75 di semester genap.
Recent Comments