Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini membuka penerimaan calon taruna dan taruni Pola Pembibitan. Yaitu pada Sekolah Kedinasan dalam lingkungan Kemenhub Tahun Ajaran 2023/2024. Penerimaan tersebut terdapat pada 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub. Lantas benarkah ada Perbedaan Kuota Tiap Jurusan Dan Tiap PTK?
Ini Dia Perbedaan Kuota Tiap Jurusan Dan Tiap PTK
Apa Saja Perbedaan Kuota Tiap Jurusan Dan Tiap PTK?
Di ketahui jika pihak Kemenhub membuka kuota 1.408 untuk calon taruna taruni di tahun 2023. Sebanyak kurang lebih 852 formasi lewat prodi Pola Pembibitan Kemenhub, terdapat 520 Pola Pembibitan Pemda serta 36 formasi prodi Pola Pembibitan Kemenhub Khusus Putra/Putri provinsi Papua. Baca juga Pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN Tahun 2021 ketahui sekarang.
Syarat Pendaftaran Perguruan Tinggi Kemenhub 2023
Terdapat beberapa syarat khusus yang harus di penuhi pada saat akan mendaftar pada perguruan tinggi Kemenhub 2023. Di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Wajib khusus warga negara Indonesia
- Berusia maksimal 23 tahun serta minimal 16 tahun terhitung pada tanggal 1 September 2023
- Persyaratan nilai tersebut bukan hasil pembulatan khusus untuk Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan
- Tinggi badan calon taruna dan taruni minimal pria 160 cm serta wanita 155 cm. Terkecuali untuk Program studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D-III MTP PPI Madiun, di mana tinggi pria minimal 165 cm serta wanita minimal 160 cm.
- Untuk para pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan wajib untuk mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP). Di mana surat tersebut telah berhasil di keluarkan oleh pihak berwenang seperti Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan/ dan Papua Pegunungan
- Memiliki badan sehat, tidak cacat fisik maupun mental, bebas HIV/AIDS dan bebas narkoba
- Untuk calon Taruna/Taruni belum pernah menikah baik itu secara adat, hukum, agama, dan negara. Maklum juga hamil atau melahirkan. Para calon peserta harus bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni untuk Pola Pembibitan. Juga selama menjalani proses pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan
- Para calon Taruna tidak bertato atau terdapat bekas tato dan tidak di tindik atau terdapat bekas tindik telinganya maupun juga pada anggota badan lainnya. Terlebih lagi yang di sebabkan oleh ketentuan agama atau adat harus di buktikan dengan menggunakan surat keterangan dari pemuka agama atau adat
- Ketajaman untuk penglihatan normal dan tidak terdapat kelainan buta warna baik itu berupa parsial maupun total. Yang mana harus melampirkan surat pernyataan tidak buta warna ketika sedang proses pendaftaran
- Tidak sedang menjalani serta terancam hukuman pidana lantaran terlihat dalam tindak kejahatan
- Tidak pernah di berhentikan dengan tidak hormat maupun juga mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi dalam Lingkungan Kementerian Perhubungan sebelumnya
- Bersedia untuk mentaati semua peraturan yang ada pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi dalam lingkungan Kementerian Perhubungan
- Bersedia untuk di berhentikan dengan tidak hormat jika terdapat melakukan tindakan kriminal. Seperti halnya mengkonsumsi maupun memperjualbelikan narkoba. Di ketahui melakukan tindak kekerasan atau perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan, serta melakukan tindakan asusila maupun juga penyimpangan seksual. SImak juga 4 jurusan STMKG yang terbuka setiap tahunnya dengan jumlah kuota yang telah di tentukan.
Itu dia beberapa Perbedaan Kuota Tiap Jurusan Dan Tiap PTK. Semoga bermanfaat!
Recent Comments