Belakangan ini, beredar kabar yang menyebutkan bahwasanya PKN STAN Sudah Tidak Dibawah Kemenkeu (Kementerian Keuangan) lagi. Kabar mengejutkan ini tentu saja membuat banyak masyarakat Indonesia bertanya – tanya akan kebenaran hal tersebut, bukan? Terlebih lagi seperti yang kita tahu, bahwa PKN STAN (Politekik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akutansi Negara) merupakan salah satu sekolah kedinasan yang hampir setiap tahunnya menjadi incaran bagi calon mahasiswa baru.
Hal ini wajar mengingat lulusan PKN STAN sendiri nantinya berpeluang untuk memperoleh karir bagus dengan gaji dan tunjangan yang menjanjikan. Oleh sebab itu, membahas mengenai kabar mengejutkan ini, Anda perlu mengecek kebenaran dari berita tersebut melalui sejumlah fakta – fakta di bawah ini.
Menanggapi beredarnya kabar mengenai PKN STAN sudah tidak di bawah Kemenkeu, tentu saja membuat berbagai kalangan masyarakat butuh informasi lebih detailnya, bukan? Menjawab soal kabar tersebut, pihak Kemenkeu sendiri menegaskan bahwa sekolah kedinasan PKN STAN masih berada di bawah naungan pihak tersebut. Bahkan jika melihat antusiasme calon mahasiswa yang mendaftar tahun lalu cukup banyak yakni sekitar 38 ribu pendaftar. Hanya saja, pendaftar yang berhasil lolos hanya sebanyak 700 orang.
Menepis kabar soal PKN STAN yang sudah tidak berada di bawah Kemenkeu, berikut ini ada beberapa fakta menarik yang perlu Anda ketahui yakni sebagai berikut :
Kabar ini ditepis dengan pihak Kemenku yang mana memberikan kepastian bahwa lulusan tersebut nantinya akan langsung mendapat jatah sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, lulusan tersebut bisa bekerja di Kementrian Keuangan nantinya. Baca juga jurusan di PKN STAN yang paling diminati tahun ini.
Fakta lain menginformasikan, bahwa selama belajar di PKN STAN, mahasiswa tidak dipungut biaya sepeser pun. Bahkan bisa dikatakan bahwa kuliah di PKN STAN di bawah naungan Kemenkeu terbilang gratis.
Jika kabar yang beredar menyebutkan bahwa STAN tidak dibawah Kemenkeu, justru yang ada pihak tersebut bekerja sama dengan pihak lain dengan memberikan asrama gratis bagi mahasiswanya sebagai tempat tinggal selama menjalani proses perkuliahan.
Perlu diketahui, bahwa proses seleksi di PKN STAN tidak terpengaruh dari sertifikat prestasi. Sebab, PKN STAN menggunakan seleksi bernama UTBK, SKD, psikotes dan wawancara.
Fakta lain menepis kabar STAN sudah tidak dibawah Kemenkeu yakni pihak Kemenku justru tidak lagi memberlakukan uang saku selama kuliah. Kebiajakan ini dicabut dan digantikan dengan pemberian bantuan sesuai dengan kebutuhan untuk mahasiswanya.
Bagi mahasiswa yang bersekolah di PKN STAN, maka diwajibkan mengikuti UTBK (Ujian Tertulis Berbasis Komputer) sebagai proses seleksi awal masuk ke sekolah kedinasan tersebut.
Adapun menepis kabar mengenai STAN sudah tidak dibawah Kemenkeu, yang terjadi justru pihak Kemenkeu memberlakukan bagi mahasiswa untuk menempuh pendidikan selama perioder yang sudah ditentukan. Yakni selama 2 semester (D1) dan 6 semenster untuk D3. Jika mahasiswa tidak lulus ujian semester, maka akan dikeluarkan dari PKN STAN.
Itulah tadi beberapa fakta – fakta yang mampu menepis adanya kabar PKN STAN sudah tidak dibawah Kemenkeu. Dengan melihat fakta kebenaran ini, maka menjadikan masyarakat, khususnya calon mahasiswa merasa tenang untuk bisa bersekolah disana nantinya.
Recent Comments